Rabu, 18 April 2012

Pandangan Hidup

Kaki ini t'lah siap untuk melangkah
Untuk menentukan arah dan tujuan hidup
Entah berjalan seperti yang kumau ataupun tidak
Aku hanya berharap yang terbaik

Aku bagaikan air yang mengalir
Mengikuti keadaan yang sudah ada
Mencoba melakukan yang terbaik
Diantara beratnya hidup yang kujalani

Ingin rasanya ku berlari kencang
Untuk mengejar yang kumau
Ingin rasanya ku berteriak
Agar semua tau apa yang ku inginkan

Senin, 16 April 2012

Manusia dan Keadilan



I.                   KEADILAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,baik menyangkut benda atau orang.“Kita tidak hidup di dunia yang adil”.Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan,keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan  adalah bagian dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya.
Namun kita sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan keluarga,bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.Contohnya masih banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang istri yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti,hak untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Terkadang manusia merasa bahwa hidup ini tidak adil,sebenarnya bukan hidupnya yang tidak adil melainkan lingkungan yang kurang memberikan rasa adil atau bahkan dirinya sendiri yang sulit untuk bersikap adil terhadap sesama.Kita dapat menuntut keadilan apabila kita sudah melaksanakan apa yang menjadi sebuah kewajiban,namun kita belum atau tidak mendapatkan hak atas apa yang telah kita kerjakan.
Didalam negara berkembang,masalah keadilan terasa sekali dalam proses pembangunan bangsanya.Salah satu wujud dari keadilan adalah bilamana pemerintah dan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.Hal ini berkaitan dengan fungsi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya.Suatu negara dapat di katakan maju apabila seluruh rakyatnya sudah mendapatkan keadilan.
Manusia adalah bagian dari kedilan,manusia dapat menciptakan keadilan untuk dirinya maupun untuk orang lain.Sebagai manusia hendaknya kita dapat saling memberikan rasa keadilan.Menghargai hak maupun kewajiban adalah tonggak terciptanya keadilan.Maka dari itu mulailah untuk dapat bersikap adil bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain sejak dini,jangan kita menuntut hak apabila kita belum melaksanakan kewajiban.

Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

II.                MACAM-MACAM KEADILAN

1.      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberikan tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

2.      Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).


3.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

4.      Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan,yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,harapan,dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani.Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran,ia akan menjadi manusia jujur.Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin,ia akan selalu mengalami ketegangan,dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.

Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa.Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nurani.Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat,paling kaya dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.

Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap
baik.Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku.Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa,cara
bergaul,sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.

Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa,perbuatan yang seimbang,tingkah lau yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.


III.            SUMBER :

     contoh-kasus/

IV.             OPINI :

Manusia dan Keadilan,jika kita bicara tentang Keadilan,dijaman sekarang,jarang ditemukan Keadilan,terutama jika dilihat dari sisi Hukum,orang miskin selalu yang menjadi korban,padahal hak semua orang di bumi ini,baik laki-laki/perempuan,kaya/miskin,sehat/sakit,semua memiliki hak yang sama.Seseorang dikatakan Adil apabila dia bisa meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya.Kalau di bumi ini banyak orang yang tidak bisa berbuat Adil,mulailah dari kita dulu,dari hal yang paling kecil sampai besar,sampai kelak ada orang yang tergerak hatinya untuk bersikap Adil.Karena keadilan tidak bisa didapatkan/dicari dimanapun.Letak Adil ada di hati nurani kita masing-masing.